Frame Daily, Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, mengurangi ketimpangan fiskal, hingga meningkatkan daya saing daerah.
Nilai TKD 2027 meningkat dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Berdasarkan materi Kementerian Keuangan, Transfer ke Daerah tumbuh 5,5 persen.
Arah kebijakan tersebut dipaparkan Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) bertajuk Update Program Prioritas dan Arah Kebijakan RAPBN 2027 untuk Pertumbuhan dan Kesejahteraan Rakyat.
Berdasarkan postur makro fiskal yang dipaparkan, pemerintah merancang belanja negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, belanja pemerintah pusat dirancang sebesar Rp3.362,2 triliun dan Transfer ke Daerah Rp735 triliun.
Dengan demikian, nominal TKD 2027 bertambah sekitar Rp38,1 triliun dibandingkan outlook tahun sebelumnya.
TKD 2027 Diprioritaskan untuk Pelayanan Dasar
Dalam materi yang dipaparkan Ferry, salah satu arah kebijakan TKD 2027 adalah pemenuhan belanja pokok daerah.
Kebutuhan tersebut meliputi belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar publik.
Pemerintah juga mengarahkan Transfer ke Daerah sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal, baik secara vertikal antara pemerintah pusat dan daerah maupun secara horizontal antardaerah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi penting karena kemampuan pendanaan masing-masing daerah berbeda. Transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk menjalankan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
Pemerintah juga ingin kebijakan TKD mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Sinergi Fiskal Pusat dan Daerah Diperkuat
Selain pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan program prioritas, pemerintah merencanakan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah juga menyiapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Regional untuk menyinkronkan sasaran pembangunan pusat dan daerah.
Perencanaan dan penganggaran berbasis output juga akan diperkuat agar penggunaan anggaran semakin berorientasi pada hasil.
Dengan pendekatan tersebut, besarnya anggaran yang ditransfer ke daerah diharapkan tidak hanya dinilai berdasarkan tingkat penyerapan, tetapi juga hasil yang dihasilkan melalui belanja pemerintah daerah.
Belanja Daerah dan Infrastruktur Jadi Perhatian
Kementerian Keuangan juga memasukkan kebijakan mengenai komposisi belanja daerah dalam arah TKD 2027.
Dalam materi yang dipaparkan disebutkan adanya penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Selain itu, TKD diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah melalui belanja yang berkualitas, sinergi dengan pembiayaan kreatif, serta penguatan potensi lokal.
Pemerintah turut menyiapkan mitigasi risiko terkait implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan kebijakan TKD lainnya.
Kebijakan Transfer ke Daerah tersebut menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun, sementara belanja negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun.
Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027.
Karena itu, kenaikan Transfer ke Daerah menjadi salah satu instrumen fiskal yang diharapkan dapat membuat agenda pertumbuhan tidak hanya bergerak melalui belanja pemerintah pusat, tetapi juga melalui aktivitas ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
Komentar