Frame Daily, Jakarta - Pengaturan mengenai usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat dapat diperpanjang oleh presiden akhirnya mendapat persetujuan dari Komisi III DPR dan pemerintah. Aturan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ketentuan itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden", kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" merupakan perubahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri pada Senin (8/9/2026) malam.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III dan pemerintah pada Senin (8/9) siang, frasa tersebut belum dibahas.
"Jadi, tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden', kata Eddy, sapaan akrabnya.
"Ya, setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang kemudian disetujui oleh peserta rapat.
Sebelumnya, rapat panja menyepakati batas usia pensiun adalah 59 tahun untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Batas usia pensiun tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal dua tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan usia pensiun diatur dalam peraturan pemerintah.
Komentar