Frame Daily, JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenakan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran. Program ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Program pemutihan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Yang menarik, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun mengurus administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan periode tiga bulan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa tambahan beban bunga.
Pemerintah mengimbau warga yang memiliki tunggakan agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah masa pemutihan selesai, sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesempatan Ringankan Beban Wajib Pajak
Program pemutihan denda pajak kendaraan dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Di sisi lain, kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang selama ini terkendala melunasi pajak karena akumulasi denda yang terus bertambah.
Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, periode Juni hingga Agustus 2026 menjadi momentum terbaik untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa harus membayar sanksi keterlambatan.
Sumber detikOto, bapenda Pemprov DKI
Komentar