Frame Daily, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan harga obat di dalam negeri berpotensi mengalami kenaikan sekitar 10 hingga 20 persen. Potensi kenaikan tersebut dipengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berdampak pada biaya pengadaan bahan baku dan produk kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6). Menurutnya, kenaikan pada kisaran tersebut masih dapat diterima dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kenaikan 10-20 persen itu make sense. Tetapi kalau di atas itu jangan, jangan take profit dari situ," kata Budi.
Ia menegaskan pemerintah akan memantau perkembangan harga obat agar tidak terjadi kenaikan yang berlebihan. Kenaikan harga yang tidak sesuai dengan kondisi pasar dinilai dapat membebani masyarakat.
Pemerintah Memantau Kenaikan Harga Obat
Budi mengatakan Kementerian Kesehatan telah memiliki daftar obat yang mengalami kenaikan harga dan terus mengevaluasi apakah kenaikan tersebut masih berada dalam batas yang wajar.
Menurut dia, terdapat perbedaan antara obat-obatan yang ditanggung melalui program BPJS Kesehatan dengan obat yang dijual di luar skema tersebut.
"Harga obat sudah lihat, sudah list mana yang naiknya make sense dan yang tidak. Tetapi untuk obat-obatan BPJS, kami berhasil jaga (harganya). Jadi, obat-obatan di luar BPJS, kami lihat ada kenaikan," ujarnya.
Pemerintah, kata Budi, berupaya menjaga stabilitas harga obat yang menjadi bagian dari layanan kesehatan nasional agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pengobatan dengan biaya yang terjangkau.
Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme pengendalian harga dan koordinasi dengan industri farmasi.
Pelemahan Rupiah Tidak Langsung Berdampak Penuh
Budi menjelaskan kenaikan nilai dolar AS tidak secara otomatis membuat harga obat naik dalam persentase yang sama. Menurutnya, struktur biaya produksi obat di Indonesia tidak sepenuhnya bergantung pada komponen impor.
Sebagai contoh, apabila nilai tukar dolar AS mengalami kenaikan sebesar 30 persen, harga obat tidak serta-merta ikut naik 30 persen.
Hal itu disebabkan sebagian biaya produksi masih menggunakan komponen dalam negeri yang berbasis rupiah, seperti pembayaran gaji tenaga kerja, biaya listrik, hingga bahan bakar.
"Kalau dolar naik 30 persen, bukan berarti harga obat naik 30 persen juga. Karena banyak komponen biaya produksi yang menggunakan rupiah," jelasnya.
Dengan adanya komponen biaya lokal tersebut, dampak pelemahan rupiah terhadap harga obat dapat ditekan sehingga kenaikannya tidak terlalu tinggi.
Obat BPJS Tetap Dijaga
Kementerian Kesehatan memastikan obat-obatan yang termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan tetap menjadi prioritas untuk dijaga kestabilan harganya.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terganggu akibat fluktuasi nilai tukar maupun tekanan ekonomi global.
Di sisi lain, pemerintah akan terus mengawasi pergerakan harga obat di luar skema BPJS yang dinilai lebih rentan mengalami penyesuaian.
Pengawasan juga diperlukan agar pelaku industri tidak memanfaatkan situasi pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan melalui kenaikan harga yang tidak proporsional.
Industri Farmasi Hadapi Tantangan Bahan Baku Impor
Industri farmasi nasional masih bergantung pada bahan baku impor untuk memproduksi berbagai jenis obat. Kondisi tersebut membuat pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memiliki pengaruh terhadap biaya produksi.
Ketika rupiah melemah, harga bahan baku yang dibeli menggunakan mata uang asing ikut meningkat. Dampaknya dapat dirasakan pada harga jual produk di pasar.
Meski begitu, pemerintah berharap penyesuaian harga tetap dilakukan secara rasional dan tidak melampaui batas yang dapat diterima masyarakat.
Kementerian Kesehatan juga terus mendorong penguatan industri farmasi dalam negeri agar ketergantungan terhadap bahan baku impor dapat berkurang di masa mendatang.
Kenaikan Dinilai Masih Wajar
Pemerintah menilai potensi kenaikan harga obat sebesar 10 hingga 20 persen masih berada dalam tingkat yang wajar di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kementerian Kesehatan memastikan pengawasan terhadap harga obat akan terus dilakukan, terutama untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memastikan tidak ada kenaikan harga yang berlebihan di pasar.
Komentar