Frame daily, jakarta - Kilas Regulasi Frame Daily: Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, hingga menjual komoditas mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana. Aturan hukum ini secara otomatis menyeret pemilik toko emas, pemurni logam lokal, atau pengepul perhiasan yang nekat menerima pasokan dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Pelanggar regulasi ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Membongkar Bunyi dan Tafsir Hukum Pasal 161 UU Minerba
Banyak pelaku usaha di industri hilir perhiasan keliru mengira bahwa sanksi hukum hanya berlaku bagi para penambang liar di hulu hutan pedalaman. Padahal, secara eksplisit Pasal 161 UU Minerba menutup celah tersebut dengan menargetkan seluruh rantai pasok distribusi komoditas ilegal.
Regulasi ini berbunyi bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, hingga penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya wajib dijatuhi sanksi pidana pokok.
Pakar hukum menilai rumusan tindak pidana dalam pasal ini dikategorikan sebagai delik formil. Artinya, pembuktian hukum di meja hijau cukup didasarkan pada fakta bahwa pemilik toko emas membeli atau mengolah emas tanpa adanya dokumen asal-usul yang sah. Penegak hukum tidak perlu membuktikan apakah perbuatan toko emas tersebut menimbulkan kerugian material secara nyata atau tidak pada kas negara.
Jerat Pidana Tambahan, Denda Rp100 Miliar, hingga Delik Pencucian Uang
Hukuman bagi pengusaha toko perhiasan yang terbukti melanggar jaring Pasal 161 UU Minerba tidak main-main. Selain ancaman kurungan badan selama 5 tahun, hakim di pengadilan dapat menjatuhkan sanksi administratif berat berupa perampasan seluruh barang bukti emas batangan serta pencabutan izin usaha secara permanen.
"Pedagang yang nekat menerima pasokan emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terseret ke penjara, meskipun mereka berdalih tidak mengetahui sumber hulunya," tegas perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam keterangannya terkait risiko hukum peredaran emas liar antarpulau.
Risiko ini kian berlipat ganda karena aparat kepolisian kini mulai menyandingkan kasus penadahan hasil bumi ilegal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketika sebuah toko perhiasan melebur emas mentah dari hasil kejahatan tambang liar, lalu mencampurnya ke dalam etalase toko untuk dijual sebagai perhiasan cantik, tindakan tersebut sudah memenuhi unsur menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan.
Ketegasan implementasi Pasal 161 UU Minerba menjadi alarm keras bagi ekosistem perdagangan emas di perkotaan besar, termasuk pasar lokal di Makassar dan Samarinda. Pengawasan rantai pasok secara mandiri (due diligence) melalui verifikasi sertifikat kepemilikan tambang resmi kini bukan lagi sekadar formalitas bisnis, melainkan tameng hukum utama agar para pemilik toko tidak berakhir di balik jeruji besi. [1, 2]
Komentar