Frame Daily, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Komisi III DPR RI turun langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mantan ART bernama Herawati atau Hera terkait dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany.
Dalam rapat tersebut, Hera hadir didampingi kuasa hukum dan yayasan pendampingnya. Pertemuan berlangsung panas setelah terungkap adanya laporan balik terhadap Hera yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban.
Hera Mengaku Dipukul dan Ditendang
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Herawati membeberkan kronologi dugaan kekerasan yang dialaminya saat bekerja sebagai ART.
Hera mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal pada 28 April 2026. Ia menyebut dipukul di bagian kepala menggunakan sapu lidi, dimaki dengan kata-kata kasar, hingga ditendang oleh Erin Taulany.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dipicu persoalan pekerjaan rumah tangga yang dianggap tidak rapi oleh majikannya.
Pernyataan Hera dalam forum resmi DPR langsung mendapat perhatian dari sejumlah anggota dewan yang menilai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih sering terjadi dan perlu mendapat pengawasan serius.
Erin Taulany Bantah Tuduhan
Di sisi lain, pihak Erin Taulany membantah keras seluruh tudingan yang disampaikan Hera.
Erin justru melaporkan balik mantan ART tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pihak Erin menuding Hera telah memotret dan menyebarluaskan suasana rumah pribadi beserta foto anak-anaknya tanpa izin.
Laporan balik tersebut kemudian menjadi sorotan utama dalam RDPU karena dianggap tidak proporsional terhadap posisi Hera sebagai pihak yang mengaku menjadi korban kekerasan.
Komisi III DPR Minta Polisi Hentikan Laporan Balik
Ketua Komisi III DPR RI, , menyampaikan sikap tegas lembaganya terkait perkara ini.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses hukum terhadap laporan balik yang ditujukan kepada Herawati.
Komisi III menilai penggunaan UU PDP terhadap Hera tidak tepat dan terlalu berlebihan. DPR juga menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
Menurut Habiburokhman, perlindungan hukum seharusnya diberikan kepada pihak yang diduga menjadi korban kekerasan, bukan sebaliknya.
DPR Tegaskan Hera Harus Dilindungi
Selain meminta penghentian laporan balik, Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa Herawati berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban.
Perlindungan tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
DPR menilai negara harus hadir memberikan rasa aman bagi korban yang berani melapor, terutama bagi pekerja rumah tangga yang kerap berada dalam posisi rentan.
Polisi Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Penganiayaan
Dalam RDPU itu, Komisi III juga mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera memproses laporan awal Herawati terkait dugaan penganiayaan.
DPR meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas publik karena menyangkut isu perlindungan pekerja rumah tangga, dugaan kekerasan dalam lingkungan domestik, serta potensi kriminalisasi terhadap korban yang mencari keadilan.
Komentar