Judi Online Diburu, Polri Kejar Bandar dan Aliran Dana

Polri dan PPATK memperkuat penindakan judi online dengan mengejar jaringan, bandar, dan aliran dana. Bareskrim mengungkap tiga perkara terbaru.

Judi Online Diburu, Polri Kejar Bandar dan Aliran Dana
Langkah tegas Polri dalam memberantas jaringan judi online. Melalui pusat data dan investigasi siber, aparat terus memburu bandar besar serta menelusuri aliran dana yang mengalir di balik jaringan ilegal ini. Komitmen penuh untuk membersihkan praktik perjudian demi keamanan masyarakat. (FDN/AI)

Frame Daily, Jakarta - Pemberantasan judi online di Indonesia memasuki tahap yang semakin serius. Polri tidak hanya mengejar pelaku yang menjalankan operasi di ruang digital, tetapi juga menelusuri aliran dana yang menopang jaringan perjudian hingga ke pihak yang berada di baliknya.

Perkembangan terbaru datang setelah Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara judi online pada 3 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan transaksi sekitar Rp1,03 triliun pada salah satu jaringan dan membekukan dana lebih dari Rp51,99 miliar pada lima penyedia jasa pembayaran.

Upaya tersebut kemudian mendapat dukungan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat penelusuran aliran dana agar pemberantasan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat memutus mata rantai bisnis judi online hingga sumber pendanaannya.

Bansos Ditahan Sementara Bagi 1.400 Keluarga karena Terindikasi Judol Frame Daily
Kemensos menahan sementara bansos PKH dan BPNT untuk lebih dari 1.400 KPM terindikasi judi online. Verifikasi dilakukan sebelum penyaluran dilanjutkan.Portal Berita modern yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan berdampak.

Bareskrim Ungkap Tiga Perkara Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara yang menggunakan website dan media sosial untuk menjalankan maupun mempromosikan judi online. Modus yang ditemukan antara lain pengoperasian sejumlah situs serta penyebaran spam komentar yang mengarahkan pengguna menuju platform perjudian.

Pada perkara pertama, penyidik membongkar jaringan website yang menggunakan nama 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya, penyidik menemukan nilai transaksi sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana pada lima penyedia jasa pembayaran dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.

Dua perkara lainnya berkaitan dengan modus spam komentar. Pelaku mengarahkan pengguna media sosial menuju sejumlah website perjudian, termasuk dengan menyasar akun yang memiliki engagement dan jumlah pengikut tinggi.

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan menetapkan tujuh orang lainnya sebagai DPO. Penyidik juga menyita atau memblokir 42 rekening dengan nominal sekitar Rp83,1 juta. Omzet dua jaringan itu disebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Polri Kejar Jaringan hingga Aliran Dana

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan pemberantasan judi online menghadapi tantangan karena pelaku cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Ketika sebuah domain diputus aksesnya, jaringan dapat berpindah ke domain lain, membuat mirror site, atau mengubah pola promosi melalui media sosial.

Selain perubahan domain, penyidik menemukan penggunaan rekening nominee, dompet elektronik, layering hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana. Pola tersebut membuat penindakan terhadap judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs.

Karakter judi online yang bersifat lintas batas juga menjadi persoalan tersendiri. Tim pemasaran dapat berada di satu negara, pengelola website di negara lain, sementara infrastruktur digital ditempatkan di wilayah berbeda.

Karena itu, Polri menilai pemberantasan membutuhkan koordinasi antarkementerian, lembaga, aparat penegak hukum hingga kerja sama lintas negara. Penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu instrumen penting untuk mencari pihak yang berada di belakang jaringan.

DPR Dorong Bandar Judi Online Diburu

Dorongan untuk mengejar aliran dana kembali menguat pada 5 September 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan PPATK tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi membongkar jaringan dan sumber pendanaan judi online.

Sahroni menyebut perputaran dana judi online telah mengalami penurunan dibandingkan 2024. Berdasarkan data yang disampaikannya, nilai tersebut turun dari sekitar Rp359,8 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp86,8 triliun pada 2026.

Meski turun, angka tersebut tetap dinilai sangat besar karena menyangkut uang masyarakat. Sahroni juga menyoroti dampak sosial judi online, termasuk keluarga yang terlilit utang dan persoalan kecanduan.

Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan harus diarahkan untuk memutus rantai bisnis judi online. Dalam konteks itu, peran PPATK menjadi penting karena analisis transaksi dapat membantu penyidik mengidentifikasi pola aliran dana dan hubungan antarpihak dalam sebuah jaringan.

PPATK Perkuat Penelusuran Transaksi

PPATK memastikan terus mendukung penyidik Polri melalui analisis transaksi keuangan. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Yuliani menyatakan lembaganya telah berkolaborasi dengan penyidik dalam berbagai perkara dan akan terus memberikan dukungan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Nilai deposit tercatat Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana tersebut turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi justru meningkat sekitar 167,2 persen. PPATK menjelaskan peningkatan frekuensi transaksi juga dipengaruhi kemampuan sistem deteksi yang semakin baik dalam menemukan transaksi kecil, berulang dan tersebar.

PPATK juga mencatat deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun sepanjang Semester I 2026. Lembaga tersebut menegaskan bahwa QRIS merupakan instrumen pembayaran yang sah, sementara persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas maupun tujuan transaksi oleh jaringan judi online.

8,8 Juta Situs Judi Online Diputus Akses

Penindakan terhadap jaringan judi online juga dilakukan dari sisi ruang digital. Komdigi menyatakan hingga 2 September 2026 telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs judi online sejak 2017.

Khusus sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 September 2026, jumlah situs, alamat IP dan konten media sosial yang diputus akses mencapai 3.981.834. Angka tersebut menunjukkan besarnya volume konten perjudian yang harus ditangani pemerintah.

Namun, pemblokiran tidak otomatis menghilangkan jaringan perjudian. Pelaku dapat kembali menggunakan domain baru, mirror site, akun media sosial maupun pola promosi lain untuk menjangkau pengguna.

Karena itu, pemerintah menempatkan pemutusan akses sebagai salah satu bagian dari strategi yang harus berjalan bersama penegakan hukum dan penelusuran aliran dana. Komdigi menilai pemberantasan akan lebih efektif apabila proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan transaksi dan penegakan hukum dilakukan secara terpadu.

Polri Catat 123 Tersangka pada 2026

Data penindakan Polri menunjukkan jumlah kasus judi online yang ditangani secara nasional mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka, kemudian pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka.

Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka. Data tersebut disampaikan bersamaan dengan pengungkapan tiga perkara terbaru Bareskrim.

Penurunan jumlah kasus tidak berarti tantangan pemberantasan menjadi ringan. Perubahan teknologi membuat jaringan perjudian dapat bergerak cepat, termasuk berpindah domain, memanfaatkan media sosial, menggunakan berbagai instrumen pembayaran dan menyamarkan aliran dana.

Karena itu, strategi pemberantasan kini diarahkan tidak hanya pada pemblokiran akses dan penangkapan pelaku, tetapi juga pada pembuktian aliran uang serta penyitaan atau pembekuan aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Bagi masyarakat, aparat mengimbau agar tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online. Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan rekening, identitas, dompet elektronik maupun akses instrumen pembayaran kepada pihak lain yang dapat menggunakannya untuk aktivitas ilegal.

Dengan penguatan kolaborasi Polri, PPATK, Komdigi dan lembaga terkait, pemberantasan judi online kini diarahkan untuk memutus seluruh mata rantai bisnisnya. Bukan hanya situs yang ditutup atau pelaku lapangan yang ditangkap, tetapi juga aliran dana, jaringan pengelola dan pihak yang berada di balik operasional perjudian online.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar