Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Frame Daily, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi Polri dalam dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan program strategis pemerintah. Penyidik menyatakan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dugaan Pengaturan Penjualan Food Tray

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa tersangka diduga meminta seorang saksi untuk mendirikan perusahaan yang akan menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perusahaan tersebut disebut menawarkan food tray dengan harga yang telah ditentukan. Penyidik menduga harga tersebut telah mencakup sejumlah fee yang diperuntukkan bagi tersangka.

Fee itu diduga menjadi salah satu syarat agar pendirian SPPG memperoleh persetujuan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami oleh tim penyidik Jampidsus.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana, mekanisme penentuan harga, serta keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam tata kelola pengadaan food tray pada program tersebut.

Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh

Dengan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses pengembangan perkara.

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk proses pengadaan barang dan kerja sama dengan para mitra penyedia layanan.

Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung menjalani penahanan.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif, termasuk pendalaman terhadap barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan oleh penyidik Jampidsus. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme pengadaan food tray dan proses persetujuan pendirian SPPG.

Penyidik juga mendalami berbagai dokumen serta transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar