Ini Deretan Barang Bukti Penggeledahan Kortastipidkor Polri di 12 Lokasi

Penggeledahan Kortastipidkor di 12 lokasi mengungkap uang ratusan miliar, 74 kg emas, serta dokumen penting dalam penyidikan dugaan korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Ini Deretan Barang Bukti Penggeledahan Kortastipidkor Polri di 12 Lokasi
Petugas sedang menghitung barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi saat penggeledahan yang diakukan oleh Kortastipidkor Polri. (Frame Daily)

Frame Daily, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah, puluhan kilogram emas batangan, dokumen, hingga perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni pengadaan batu bara di PLN, kasus PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sukses (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Penggeledahan oleh Kortastipidkor menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Operasi tersebut berlangsung serentak di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).

Dalam Penggeledahan Kortastipidkor, penyidik menelusuri sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, tempat usaha, hingga money changer yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang masih terus berkembang.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pengusutan perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020 hingga 2025.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Penggeledahan Ungkap Uang Tunai dan Emas Bernilai Fantastis

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik adalah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, mata uang asing, dan uang rupiah.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah money changer yang berada di kawasan Cipete Selatan. Temuan terbesar berasal dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Berikut ini daftar detail hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri:

Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete

  1. Dokumen
  2. Handphone
  3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
  4. USD 889.965
  5. Rp 259.159.000
    Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

  1. 71 item barang bukti
  2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

  1. 74 kg emas batangan
  2. USD 4.767.300
  3. SGD 14.083.800
  4. Rp 100.000.000
  5. Dokumen
  6. Handphone
  7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar. Jika digabungkan dengan hasil penyitaan dari lokasi lain, total aset yang diamankan dalam operasi ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam pengungkapan perkara korupsi yang ditangani Polri dalam beberapa tahun terakhir.

Penggeledahan Dilakukan di 12 Lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan penggeledahan tidak hanya dilakukan di Cipete dan Sentul. Total terdapat 12 lokasi yang menjadi sasaran penyidik dalam operasi serentak tersebut.

Adapun 12 lokasi tersebut yaitu:

  1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
  6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
  7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
  9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  11. ⁠Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place
  12. Rumah di Sentul kab Bogor

Menurut Budi Hermanto, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang saling berkaitan.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi.

Ia menjelaskan dugaan perkara yang sedang ditangani mencakup korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga berkontribusi terhadap blackout di Sumatera, perkara PT ASABRI, serta penyelesaian utang yang melibatkan perusahaan terkait Krakatau Steel.

Kasus Diduga Melibatkan Korupsi dan TPPU

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan terdapat dua objek utama penyidikan dalam perkara tersebut.

Objek pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri maupun penyelenggara negara sepanjang 2020 hingga 2025.

Objek kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan aparatur negara dalam kurun waktu yang sama.

Victor menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Polisi juga belum mengumumkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan masih difokuskan pada penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen transaksi, serta analisis terhadap barang bukti elektronik yang diperoleh dari berbagai lokasi penggeledahan.

Penyidikan Masih Terus Berjalan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemerasan dan suap oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar pengembangan penyidikan.

Besarnya nilai aset yang disita menunjukkan dugaan skala perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Seluruh barang bukti akan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana di tahap penyidikan hingga proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar