Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Kejaksaan Agung menyatakan seluruh penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme.

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung
Foto: Dok istimewa

Frame Daily, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kabar tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa keputusan Febrie diambil di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.

Anang mengatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan agar berlangsung secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus. Seluruh penanganan perkara pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan mekanisme yang berlaku.

"Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut Anang, setiap tahapan penegakan hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Sehari Sebelumnya Febrie Tegaskan Masih Bertugas

Keputusan pengunduran diri ini menjadi perhatian karena sehari sebelumnya Febrie Adriansyah masih menyatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya masih menerima instruksi dari pimpinan Korps Adhyaksa untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie.

Ia menjelaskan arahan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memprioritaskan penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Dikaitkan dengan Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

Nama Febrie Adriansyah belakangan menjadi perhatian publik setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara PT PLN.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya. Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah besar, emas batangan, berbagai dokumen, serta barang bukti lain yang masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga saat ini, penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan pribadi yang dihormati institusi. Kejaksaan juga memastikan seluruh fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, berkesinambungan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar