Frame Daily, Jakarta - Judi online membuat sedikitnya 20.000 warga prasejahtera penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kehilangan status sebagai penerima bantuan pemerintah. Data penerima bansos tersebut dinonaktifkan secara otomatis setelah terindikasi terlibat praktik judi daring berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penonaktifan penerima bansos akibat indikasi judi online berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026. Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama sejumlah instansi lain.
"Data tersebut diperoleh dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) serta sejumlah instansi lain," kata Alamsyah di Cikarang, Senin (7/9/2026), dikutip dari ANTARA.
Tren penonaktifan penerima bansos yang terindikasi judi online menunjukkan peningkatan tajam pada Agustus. Pada Juni, terdapat lebih dari 1.500 jiwa yang tercoret dari sistem, kemudian meningkat menjadi lebih dari 1.800 penerima pada Juli dan melonjak hingga sekitar 17.000 warga pada Agustus.
"Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada lebih dari 20.000 penerima bansos di Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan," ujar Alamsyah.
Bansos Langsung Terhenti
Penonaktifan akibat judi online berdampak langsung terhadap akses keluarga penerima manfaat terhadap sejumlah program perlindungan sosial. Mereka tidak lagi memperoleh bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos, baik bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan maupun bantuan tunai.
Alamsyah menjelaskan sistem melakukan penonaktifan berdasarkan identitas kependudukan yang tercatat dalam DTSEN. Jika terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terindikasi judi online, status keluarga penerima manfaat dapat ikut terdampak.
"Karena dia terindikasi judol, di NIK dan KK itu dinonaktifkan langsung oleh Kemensos. Yang seharusnya dapat bantuan langsung tidak," kata Alamsyah.
Ia memberikan contoh bantuan yang tidak lagi diterima oleh keluarga berstatus nonaktif. Salah satunya bantuan pangan berupa 10 kilogram beras serta bantuan PKH yang disebut mencapai Rp900.000 per bulan untuk penerima sesuai ketentuan program.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penggunaan data sosial ekonomi tidak hanya diarahkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam melakukan pemutakhiran status penerima berdasarkan indikator tertentu.
Lonjakan Terjadi pada Agustus
Alamsyah menyebut belum mengetahui secara pasti penyebab jumlah warga yang terindikasi judi online meningkat drastis pada Agustus 2026. Ia menyayangkan kondisi tersebut karena sebagian warga yang terdampak tercatat berada dalam kategori masyarakat miskin atau prasejahtera.
Menurut dia, kondisi itu menjadi persoalan serius ketika masyarakat yang seharusnya menggunakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar justru terpapar aktivitas perjudian daring. Ada kemungkinan dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan keluarga dialihkan untuk aktivitas tersebut.
"Bukan tidak mungkin bantuan justru digunakan bermain judi dengan iming-iming mendapatkan kekayaan melalui cara instan," ujarnya.
Alamsyah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi perjudian daring. Menurut dia, janji memperoleh keuntungan besar secara cepat dapat membuat masyarakat terjebak dalam pola permainan yang sulit dihentikan.
"Dia ingin cepat kaya, bukan buat usaha tapi main judi. Judi itu yang untung bandar, pemain buntung," katanya.
Keluarga Dinilai Punya Peran Penting
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mendorong keluarga mengambil peran lebih besar dalam mencegah anggota keluarga terjerumus judi online. Pengawasan dari lingkungan terdekat dinilai penting karena aktivitas perjudian daring dapat dilakukan melalui telepon seluler secara pribadi dan sulit terlihat secara langsung.
Alamsyah mengimbau masyarakat meninggalkan aktivitas tersebut serta meningkatkan kesadaran mengenai dampak sosial dan ekonomi yang dapat muncul. Keluarga diharapkan memberikan dukungan kepada anggota yang sudah terlanjur terjerat agar dapat keluar dari kebiasaan tersebut.
Mekanisme penonaktifan penerima bansos juga berlaku terhadap keluarga yang tercatat dalam satu KK. Alamsyah mengatakan sistem DTSEN memiliki menu yang memungkinkan pemerintah mendeteksi NIK yang terindikasi aktivitas judi online.
"Di aplikasi DTSEN ada menunya, jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judi online, apakah itu kepala keluarga, anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN," ujarnya.
Pengakuan Warga: Sulit Berhenti
Dampak penonaktifan bansos akibat judi online turut dirasakan warga Kabupaten Bekasi. Salah seorang warga berinisial SN mengaku tidak lagi menerima bantuan setelah diketahui bermain judi daring.
Warga Desa Harjamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, tersebut mengakui aktivitas perjudian dilakukan oleh dirinya, bukan ayahnya. Ia mengatakan keluarganya turut merasakan dampak setelah bantuan yang sebelumnya diterima tidak lagi cair.
"Jujur saja, yang main bukan ayah saya tapi saya. Saya juga kena omel sama ayah saya, karena biasanya dapat (bansos) sekarang enggak," kata SN.
SN mengaku telah mengalami kesulitan untuk berhenti karena merasa kecanduan. Ia juga menilai kemunculan iklan judi online secara berulang di internet menjadi salah satu faktor yang membuat dirinya kembali terpapar.
"Mau minta ke desa juga enggak bisa karena diblokir. Menyesal juga, tapi ya gimana iklannya muncul terus. Semoga iklan-iklan judol juga bisa diberantas," ujarnya.
Kasus di Kabupaten Bekasi memperlihatkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial individu. Aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga ketika seseorang kehilangan akses terhadap program bantuan sosial akibat status kependudukan dan data penerima manfaat dinonaktifkan.
Data lebih dari 20.000 penerima bansos yang dinonaktifkan sepanjang Juni hingga Agustus 2026 menjadi peringatan bahwa masyarakat prasejahtera perlu semakin berhati-hati terhadap tawaran keuntungan instan melalui perjudian daring. Pemerintah dan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah masyarakat masuk lebih jauh ke dalam lingkaran tersebut.
Komentar